KEDUDUKAN INSPEKTORAT DAERAH
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH
- Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.
- Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat Daerah dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa menunggu penugasan dan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksnakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.